Partai Hanura mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu untuk independen. Hal itu menyikapi dualisme kepengurusan di internal Partai Hanura.
Dualisme kepengurusan dalam suatu organisasi masih kerap terjadi di Indonesia, namun hal itu tidak bisa dibiarkan terjadi pada cabang olahraga. Pasalnya dinilai akan berpengaruh terhadap prestasi para atlet.
Kemenkop UMKM harus menyelesaikan dualisme ini karena sangat merugikan masyarakat, khususnya para nasabah koperasi.
Dualisme kepengurusan bisa diakhiri setelah terjadi Munas Luar Biasa di tahun 2016 di Bali
Menurut dia, dengan adanya putusan PK dari Mahkamah Agung maka tidak ada lagi dualisme kepengurusan PSHT. Sebab dalam putusannya, MA menyatakan bahwa kepengurusan PSHT hasil Parapatan Luhur tahun 2016 adalah sah. Dan, ditegaskan pula bahwa Parapatan Luhur tahun 2017 berikut kepengurusannya secara tegas tidak sah.